Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah-
Pembaca yang budiman,
Hajr, secara bahasa artinya meninggalkan. Adapun yang dimaksudkan hajr disini adalah meninggalkan orang yang menyelisihi kebenaran, yaitu ahli bid’ah atau pelaku maksiat, dengan tidak menjalin komunikasi dengannya, tidak duduk bersamanya, dan sikap-sikap lainnya sebagaimana akan dijelaskan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah.
Dalam pembahasan ini, Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah- memberikan penjelasan tentang hajr, berkaitan dengan syari’atnya dan kaidah penerapannya. Secara panjang, penjelasan ini juga disertai dengan contoh nyata, sehingga mempermudah kita dalam memahami maksud disyari’atkannya hajr. Mengapa dan bagaimana hajr harus diberlakukan?
Kami persilahkan para pembaca menyimak nasihat Syaikh, yang kami angkat berdasarkan ceramah beliau pada Daurah Aqidah dan Manhaj, diadakan oleh Ma’had ‘Ali al Irsyad as Salafi Surabaya, di Agrowisata Perkebunan Teh, Wonosari, Lawang, Malang, Jawa Timur, 20-24 Jumadits Tsaniyah 1427H, bertepatan 16-20 Juli 2006. Naskah ini diterjemahkan Abu Isma’il Muslim al Atsari, dengan memberi judul, sub judul dan beberapa catatan kaki yang dianggap perlu. (Redaksi)
_______________________________________
Subhanallah. Di suatu negara, di Eropa, mungkin yang menjalankan Sunnah (cuma) 50 pemuda, lalu mereka bersepakat menghajr Fulan. Mereka membiarkannya untuk disergap orang-orang jahat dan orang-orang rusak, gara-gara dia berbuat kesalahan, dan karena hajr disyari’atkan; dan karena Fulan telah memfatwakan untuk menghajrnya. Akibatnya, orang itu murtad. Siapakah yang telah menyesatkannya dari agama? Apa yang lebih bermanfaat bagi pemuda tadi? (Apakah) dita’lif dan dinasihati, walaupun dia mati dengan kesalahannya? Ataukah dia disesatkan dari agamanya sehingga murtad? Perkara ini jelas!
Adapun sekarang, ada orang yang menjauhkan manusia dari (dakwah) Salafiyah, disebabkan pemahaman orang-orang yang buruk tentang hajr.
Demi Allah, banyak orang telah datang kepada kami, dari dalam Saudi maupun dari luar negeri, mereka berkata : “Tidaklah kami melihat orang-orang yang lebih keras daripada orang-orang Salafi ini!”
Darimana (perkataan) ini datang? Apakah kita akan mengatakan, orang-orang itu tidak mengatakan al haq?
Kita ini Salafi. Kita mengikuti manhaj Salaf. Seharusnya kita menuduh masing-masing diri kita, (bahwa kitalah yang salah dalam memahami suatu masalah, Pent)! Demi Allah, sesungguhnya manhaj Salaf tidak membuat seseorang menjauh dari agama. Tetapi, pemahaman dan penerapan hukum yang buruk terhadap orang-orang yang menyimpang itulah yang menjadikan manusia menjauhi agama. Oleh karena itu, wajib diperhatikan kondisi orang yang dihajr, apakah dia akan mendapatkan manfaat ataukah tidak?
Kemudian, di antara kaidah yang disebutkan oleh ulama dalam masalah hajr, (yakni) memperhatikan waktu lamanya hajr.
Terkadang penyimpangan itu kecil. Jika engkau hajr dua hari, itu bermanfaat. Namun, jika engkau menghajrnya sebulan, kemungkinan akan merusaknya. Perhatikanlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang Ka’ab bin Malik dan dua kawannya:
حَتَّىٰ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ
(hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas -at Taubah/9 ayat 118-), yakni, apakah sekarang yang dia gambarkan?
Ini berkaitan dengan tekanan psikis, sebagaimana disebutkan oleh Rabbul ‘alamin yang mengetahui jiwa mereka, bahwa bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas. Seandainya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghajr mereka lagi 50 hari setelah itu, setelah 50 hari, apakah yang akan terjadi? Bisa jadi mereka akan putus asa.
Demikianlah di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala bahwa hajr itu sesuai dengan penyimpangannya. Imam Ibnul Qayyim menyatakan: “Hajr itu seperti obat. Jika kelebihan, akan mematikan. Jika kurang, tidak akan bermanfaat”.
Ini merupakan ungkapan yang sangat bagus, mengapa kita tidak mencermatinya? Terkadang terdapat sedikit penyimpangan pada seseorang, muncul penyimpangan darinya, lalu engkau berpaling darinya selama dua hari atau tiga hari, itu bermanfaat. Dia akan menyesal, (kemudian) mendatangimu, dan mengatakan: “Maafkan aku!”
Engkau berpaling darinya. Lalu dia datang yang kedua kalinya, dia mengatakan: “Maafkan aku, aku menyesal, aku keliru!”, (maka) selesailah, (engkau menerimanya dan hajr berhenti, Pent).
Tetapi jika dia datang dua kali, engkau berpaling darinya, maka dia akan berpaling dan tidak akan kembali kepadamu. Dengan demikian, hajr haruslah proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran. Jika kita melakukannya, haruslah sesuai dengan penyimpangan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghajr para istri beliau sebulan, menghajr Ka’ab bin Malik 50 hari, beliau berpaling dari sebagian sahabat, sehingga ketika sebagian mereka berhenti dari penyimpangan, beliau menyambutnya, seperti pemakai cincin (emas) dan lainnya. Oleh karena itu, harus diperhatikan kaidah ini dalam menyikapi orang yang menyimpang. Yaitu, bahwa hajr yang disyari’atkan untuk mashlahat orang yang menyimpang, adalah bertujuan memperbaikinya, bukan untuk merusaknya.
Hajr bukanlah hukuman. Sebagian orang sekarang menyangka hajr merupakan hukuman. Katanya ‘semua ahli bid’ah harus dihajr. Karena Ahlus Sunnah mengatakan: “Hajrlah ahli bid’ah”, “Ahli bid’ah itu dihajr”.
Tetapi, ungkapan ini bertentangan dengan perkataan lainnya. Yaitu ahli bid’ah terkadang dinasihati, ahli bid’ah terkadang dipergauli, ahli bid’ah terkadang dibantah. Seharusnya kita mengambil aqidah Ahli Sunnah secara menyeluruh. Kita tidak boleh mengambil beberapa bagian perkataan saja. Kita tidak boleh mengambil beberapa bagian contoh saja. Kita tidak boleh mengambil sebagian perkataan ulama, lalu meninggalkan perkataan yang lain. Inilah perkara yang seharusnya diperhatikan.
Jika seorang thalibul ‘ilmi bersungguh-sungguh dalam menekuni kaidah-kaidah ini, demi Allah, akan menghasilkan kebaikan yang banyak. Kita akan memahami bahwa sebagian orang, termasuk mashlahat (baginya) adalah dilakukan ta’lif kepadanya.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Para tokoh, orang-orang yang ditaati di kalangan kaumnya, orang yang memiliki keutamaan, mereka ini tidak pantas dihajr. Umumnya, mereka itu memiliki kekuatan dan kekuasaan”.
Kekuatan itu bermacam-macam. Ada kekuatan ilmu. Terkadang ada seseorang, walaupun dia ahli bid’ah, tetapi dia memiliki kekuatan ilmu dan kedudukan di kalangan manusia, pengikutnya jutaan. Jika engkau menghajrnya, maka hajr itu tidak mempengaruhinya.
Di antara manusia ada yang memiliki kekuatan harta. Orang-orang tunduk kepadanya karena hartanya, walaupun dia merupakan orang yang paling jahat sekalipun. Sehingga hajr tidak bermanfaat baginya, kecuali jika dia memiliki agama, dia memperdulikan agama ini, maka pada keadaan seperti itu, kemungkinan hajr bermanfaat baginya.
Di antara orang, ada yang memiliki kekuatan di tengah kaumnya. Seperti ketua suku dan wali kota. Oleh karena itulah, di antara hikmah dalam mendakwahi para penguasa adalah dengan sabar dan lemah-lembut, bukan dengan kekerasan.
Maka, perhatikan orang-orang yang menyelisihi itu. Terapkan pada mereka wasilah (sarana) yang kita harapkan, kita yakini, dan kita beragama karena Allah dengan itu. Bahwa itu sesuatu yang paling baik dalam hidayah orang tersebut. Jika dia mengikuti petunjuk, al-hamdulillah. Jika dia tidak mengikuti petunjuk, kewajiban sudah gugur (yakni sudah dilaksanakan, Pent).
Adapun sekarang, sebagian orang menyangka, jika kita telah menasihati Fulan, dan dia tidak kembali (kepada al haq), maka dia mengatakan: “Kami telah menasihatinya, tetapi dia tidak kembali (ke jalan yang benar). Apakah Anda berpendapat kita menghajrnya?”
Sebagian orang berpendapat: “Ya, kita menghajrnya”.
Kami (Syaikh, Red) katakan: “Perhatikan orang itu. Bisa jadi dia tidak pantas dihajr sampai dia meninggal. Dan yang lebih bermanfaat dalam mendakwahinya adalah menta’lifnya sampai dia mati, bukan hajr”.
Saya ingat pada suatu majlis yang dihadiri para ulama, thalibul ‘ilmi, dan masyayikh kibar (para ulama besar). Ada seseorang berbicara tentang Fulan, dan dia mengatakan: “Dia pantas dihajr”.
Saya katakan: “Orang semisal ini tidak perlu dihajr, tetapi dinasihati”.
Dia bertanya: “Sampai kapan?”
Saya jawab: “Sampai Allah kehendaki, bisa sampai 20 tahun”.
Banyak orang di majlis itu tertawa. Salah seorang berkata : “Maksudnya, kita menempuh ini sampai 20 tahun?”
Lantas, saya bertanya kepada salah seorang masyayikh : “Wahai, Syaikh Fulan, aku ingin bertanya kepadamu dengan nama Allah. Apakah engkau mengetahui di antara petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan beliau menta’lif sebagian orang? Atau beliau menta’lif seseorang lalu menghajrnya?”
Beliau (masyayikh itu) menjawab: “Ya, disertai nasihat”.
Saya katakan: “Inilah, yang aku pegangi sebagai ajaran agama di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala l .”
Sebagian orang tidak pantas dihajr, tetapi yang pantas adalah dita’lif, sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala memberinya petunjuk, atau sampai hujjah tegak padanya. Inilah sikap yang kami pandang lebih bermanfaat baginya.
Selain itu, dengan memperhatikan kaidah pertama (dalam hajr), sebagian orang terkadang mempunyai pengaruh. Sementara ada orang lain yang tidak berpengaruh. Di sini, terdapat satu permasalahan : terkadang, untuk menyikapi si Fulan yang menyimpang, disyari’atkan bagi sebagian orang untuk menghajrnya. Seperti ulama, imam yang memiliki kedudukan, disyari’atkan baginya untuk menghajr Fulan. Tetapi bagi saya, tidak disyari’atkan untuk menghajrnya. Kenapa? Karena dia memiliki pengaruh, sedangkan saya tidak mempunyai pengaruh.
(Sebagai penjelasnya), tidaklah setiap orang yang saya fatwakan kepada salah seorang thalibul ‘ilmi untuk menghajrnya, disyari’atkan bagi orang lain untuk menghajrnya. Justru terkadang disyari’atkan buat orang lain untuk menta’lifnya. Orang ini menghajr, orang itu menta’lif, semuanya mengajak menuju Sunnah.
Orang ini menghajrnya, orang itu menta’lifnya. Akan tetapi, jika kita bersatu di atas al haq, tidak mungkin orang yang menta’lifnya mengatakan: “Tinggalkan orang yang membuat jauh (dari agama ini, Pent). Orang yang menghajrmu adalah orang yang keras”. Dan tidak mungkin orang yang menghajr datang dan mengatakan: “Tinggalkan orang yang mumayyi’ (mengikuti arus) dan mudhayyi’ (menyia-nyiakan kewajiban) itu!” Jika semua bertaqwa kepada Allah, maka orang yang menta’lif itu akan mengatakan: “Fulan tidak menghajrmu kecuali karena penyimpanganmu. Dia telah bertindak benar di dalam menghajrmu, karena engkau menyimpang. Dan inilah yang mesti ia lakukan. Sementara saya, tidaklah berhubungan denganmu serta bergaul bersamamu karena menyetujui kesalahanmu. Akan tetapi, untuk menta’lif hatimu”. Demikian juga orang yang menghajr akan mengatakan: “Janganlah engkau terpedaya dengan Fulan yang bergaul bersamamu, dengan menyangka dia sepakat denganmu. Tidak! Akan tetapi, dia sedang menta’lifmu”. Dengan demikian semuanya bertemu di atas al haq.
Adapun sekarang, jika saya menghajr Fulan, dan melihat sebagian orang menta’lifnya, maka saya katakan: “Mereka ini menipumu. Mereka ini mencari muka. Mereka ini membicarakan keburukan kawannya”. (Ini tidak benar). Terkadang orang yang menta’lif itu mengajaknya menuju Sunnah, mengajaknya menuju kebaikan. Maka, sepantasnya kita memperhatikan niat-niat orang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hajr terhadap sebagian orang yang menyimpang, dan beliau tidak memerintahkan orang lain menghajrnya. Bahkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Shalatkanlah (jenazah) kawan kamu!” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hajr kepada sebagian mereka dan memerintahkan manusia menghajrnya, seperti beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (telah) menghajr Ka’ab bin Malik.
Oleh karena itulah, saya teringat, ada seseorang yang menyelisihi penjelasan ini -semoga Allah menunjukinya - . Masalah tersebut telah saya tetapkan dalam (kitabku), Mauqif Ahli Sunnah, bahwa sebagian orang disyari’atkan hajr terhadapnya, dan sebagian yang lain tidak disyari’atkan.
Dia mengatakan: “Ini menyelisihi metode yang dijalani Salaf. Yang mereka tempuh adalah menghajr ahli bid’ah”.
Aku katakan kepadanya: “Berikan kepadaku satu contoh saja, dari zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai hari ini, bahwa seorang ‘alim di antara ulama umat mengeluarkan fatwa yang memuat hajr kepada seseorang dan memerintahkan semua orang untuk menghajrnya” selain hajr Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ka’ab bin Malik, karena beliau adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . Jika beliau memerintahkan, maka tidak ada pilihan kecuali umat harus mentaatinya. Demikian juga seorang imam (penguasa) umat Islam, jika penguasa muslim itu mengatakan: “Hajrlah si Fulan,” maka tidak ada pilihan bagi umat, kecuali harus mentaatinya. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar memerintahkan untuk menghajr Shabigh bin ‘Asal, masyarakat pun menghajrnya.
Tetapi jika ada seorang ‘alim, mujtahid, dia memandang bahwa merupakan bentuk mashlahat, melakukan hajr Fulan, lalu ijtihadnya wajib atas umat, maka ini tidak (pernah) diucapkan oleh seorang pun, termasuk Imam Ahmad.
Beliau merupakan Imam Ahli Sunnah. Beliau menghajr sebagian orang. Dan sebagian ulama mengkritik beliau dalam masalah hajrnya terhadap sebagian orang yang menyimpang itu. Beliau pun tidak memaksa ulama lain untuk menghajr orang yang bersangkutan. Jika demikian, pendapat bahwa “apabila seseorang telah mengeluarkan fatwa untuk menghajr Fulan, maka wajib atas semua oranga untuk menghajrnya. Barangsiapa tidak menghajr, maka dia pun dihajr. Barangsiapa menyetujuinya, maka dia pun dihajr,” mengakibatnya, tidak tersisa seorang pun. Pada akhirnya, tidak tersisa seorang pun bagi kita.
Keterangan demikian ini, bila kita sandarkan bahwa barometer dalam masalah ini adalah penentuan mashlahat. Sebagai dampaknya, kita juga akan berbeda pandangan dalam menentukan mashlahat. Bisa jadi saya berpendapat Fulan tidak pantas dihajr, tetapi orang lain berpendapat Fulan pantas dihajr.
Perbedaan pandangan ini bukan pada inti permasalahan, bukan tentang Sunnah dan bid’ah, tetapi perselisihan hanya dalam menentukan mashlahat. Maka, sepantasnya kita memahami masalah ini, dan memahami tujuan-tujuan syari’at dalam menghajr orang-orang yang menyimpang. Demikian juga, ketika kita menetapkan masalah hajr dan menetapkan kaidah-kaidahnya. Kita sekarang juga tidak menyetujui orang yang menjadikan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai dalil :
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ
(Tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari). [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya, Pent], lalu dia membatalkan masalah hajr ini.
Dengan mengatakan, semua yang menghajr umat Islam, maka dia bermaksiat, berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari”. (Karena) hajr ini tentang apa? Tentang mashlahat dunia. Engkau boleh menghajr saudaramu muslim untuk mashlahat duniawimu kurang dari tiga hari. Adapun lebih tiga hari, maka engkau tidak boleh menghajr saudaramu. Sedangkan dalam mashlahat agama, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah bersabda, tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari, beliau juga pernah menghajr Ka’ab bin Malik selama 50 hari. Maka sepantasnya kita mengambil nash ini, dan nash tersebut.
Kami -demi Allah- terkadang di majlis menetapkan masalah hajr kepada orang-orang yang mengatakan “tidak ada hajr”. Dan terkadang kami menetapkan masalah kaidah-kaidah hajr pada orang-orang yang mengatakan “hajrlah semua orang yang menyimpang”.
Mereka mensifati kami dengan kekerasan. Sementara pihak lain mengatakan: “Kamu ini mumayyi’ (orang yang mengikuti arus), Fulan mudhayyi’ (orang yang menyia-nyiakan kewajiban),” Namun, keridhaan manusia tidaklah penting bagi kami, karena kewajiban seorang muslim, thalibul ‘ilmi, ialah untuk bertaqwa kepada Allah, dan memperhatikan kaidah-kaidah ini. Apakah ini -perkataan yang kalian dengar ini- bersumber pada istihsan (anggapan baik semata, subyektifitas individu), ataukan bersumberkan dari dalil-dalil, bukti-bukti dari perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan keterangan-keterangan dari praktek Salaf?.
Jika ada orang yang menyimpang dengan argumentasi ilmu, (maka) orang semacam ini harus dijelaskan, tidak boleh dibantah dengan hawa nafsunya, bahwa Fulan mumayyi’, Fulan mudhayyi’. Kewajibannya ialah berbicara dengan (membawakan) dalil, seperti mengatakan: “Engkau keliru. Engkau mengatakan bahwa hajr untuk mashlahat mahjur, untuk mashlahat umat. Ini adalah perkataan batil, dalilnya demikian”. Kewajibannya berbicara dengan dalil, menetapkan al haq dengan dalil. Saya memiliki keterangan-keterangan dari perkataan para ulama dan saya mengambil faidah dari pemahaman Salaf. Inilah yang kami tetapkan.
Oleh karena itu, kewajiban thalibul ‘ilmi (yang) pertama kali, jika menjumpai perselisihan tentang menghajr seseorang atau tidak, maka hendaknya ia memperhatikan bahwa masalah ini memiliki perincian lebih lanjut dalam banyak hal. Karena, seseorang mesti memperhatikan (kapasitas) dirinya terlebih dahulu, apakah memiliki kemampuan menghajr ataukah tidak? Dan dia (juga) memperhatikan orang yang dihajr, apakah perlu berpendapat untuk menghajrnya atau tidak? Di sini ada banyak hal. Karenanya, engkau mendapatkan sebagian ulama terkadang berpendapat Fulan dihajr, (sedangkan) ulama lain berpendapat Fulan tidak dihajr. Padahal tidak ada perselisihan aqidah dan substansi masalah pada mereka (para ulama). Tetapi perselisihan yang terjadi pada para ulama, yaitu tentang mengukur mashlahat dalam menghajr Fulan atau tidak. Inilah perinciannya, dan inilah kaidah-kaidahnya berkaitan dengan masalah ini.
Di antara perkara yang paling berbahaya, sebagaimana yang telah saya sebutkan dalam masalah ini, bahwa telah datang fatwa-fatwa dari orang-orang yang tidak memahami kondisi orang-orang yang diberi fatwa. Mereka langsung memfatwakan: “Hajrlah dia!”, “Hajrlah Fulan, jangan bicara dengannya, jangan duduk bersamanya,” sedangkan mereka tidak mengetahui keadaan orang yang dihajr ini, keadaan orang yang menghajr, dan keadaan kota (negara)nya. Tidak ada aturan agama yang baru.
Sekarang Anda telah mengetahui kaidah-kaidah hajr. Hendaklah engkau merasa berada di bawah pengawasan Allah saat bergaul dengan orang, bersikap lunak atau menghajrnya. Jika kita menempatkan perkataan Fulan bagai kedudukan nash-nash (al Kitab dan as Sunnah), bahwa Fulan telah memfatwakan untuk menghajr si Fulan, barangsiapa yang tidak menghajr, maka dia bukan Salafi. Dia telah keluar dari Salafi karena menyelisihi pendapat salah seorang ulama di dalam menghajr Fulan. (Syaikh berkata): “Demi Allah, tidak ada seorang pun ‘alim yang wara’ (yang berhati-hati dengan meninggalkan perkara yang ditakutkan berbahaya di akhirat-pent) yang berpendapat untuk menghajr Fulan dan dia mengatakan “Hajrlah orang yang aku hajr, dan siapa yang tidak menghajr, maka dia keluar dari Sunnah!”
Saya ingin berbicara tentang tentang diri. (Terkadang) saya berpendapat tidak perlu berhubungan dengan Fulan dan duduk bersamanya. Sedangkan sebagian ikhwan duduk bersamanya dan menasihatinya. Demi Allah, saya tidak mencelanya, dan tidak menghalalkan (anggapan buruk itu). Bahkan, dalam hati saya tidak pernah terbetik, atau terpikirkan bahwa Fulan mudhayyi’ mumayyi’. Ketika sebagian ikhwan berhubungan dengan Fulan dan menasihatinya, dia berpendapat, Fulan akan menerima nasihatnya dan sementaran ia tidak akan menerima nasihat saya. Maka dia mendapatkan faidah melalui kebersamaan dengannya. Sedangkan saya, tidak mendapatkan manfaat dengan duduk bersamanya. Dia lebih mengetahui terhadap dirinya, dan saya lebih mengetahui terhadap diri saya. Dia tidaklah tertuduh (melakukan keburukan) dalam agama Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Maka, mengapa tidak menjadikan diri kita (sebagai) orang yang cemburu terhadap agama Allah? (Lalu kita jadikan) orang lain sebagai yang mudhayyi’ mumayyi’? Bahkan, jika memperhatikan kaidah-kaidah yang ada pada ahli ilmu, kita akan mengetahui bahwa mereka (orang-orang yang menghajr semua orang tanpa pertimbangan) berbicara dengan hawa nafsu, berbicara dengan kebodohan; demi Allah, mereka tidak memiliki pengetahuan tentang aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah.
Banyak orang berbicara tentang hajr, padahal dia tidak mengetahui tentang hajr kecuali sebagian riwayat yang dibacanya dari buku-buku Ahli Sunah, bahwa Imam Ahmad menghajr, Sufyan menghajr, Fulan menghajr. Dia berpendapat, hajr itu mutlak (umum tanpa syarat). Dia tidak mengkaji masalah ini dengan sebenarnya, tidak merujuk kepada perkataan para ulama. Padahal Syaikhul Islam telah menjelaskan masalah ini, dan beliau telah menyebutkan di dalam banyak kitab beliau. Tetapi, memang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan materi itu, dan menyampaikannya kepada orang. Saya telah menyebutkan hal ini dalam (kitab saya), Mauqif Ahli Sunnah. [9]
Kitab saya ini telah lewat bertahun-tahun, (dan) tidak ada yang membicarakannya (yakni mengkritiknya). Kemudian sekarang setelah muncul pengaruh hawa nafsu, mereka mulai membicarakan kitab ini. Mereka mengatakan: “Ini mumayyi, ini mudhayyi’”. Dan tidaklah seorang pun membaca kitab itu, kecuali berpendapat bahwa penulisnya mumayyi’.
Mereka sombong, bahkan terhadap Allah, juga terhadap manusia. Mereka menerapkan hukum-hukum dan mensifati manusia dengan sifat-sifat (yang buruk). Urusan mereka ini terserah Allah. Fitnah (musibah) mereka besar, dan keburukan mereka terhadap masyarakat juga besar; demi Allah, walaupun mereka menisbatkan diri kepada Sunnah. Seseorang tidak akan selamat pada hari Kiamat di sisi Allah lantaran mengatakan “saya salafi”, ketika dia menjadi sebab fitnah (kesesatan) pada manusia.
Sekarang ini, para thalibul ‘ilmi dan pemuda yang menisbatkan diri kepada manhaj Ahli Sunnah dan aqidah Salaf (telah tersebar, Pent). Demi Allah, setelah aqidah ini tersebar dan merata di bumi, dan ada di seluruh negara umat Islam, bahkan di negara-negara Eropa dan Amerika, dan mereka didapati di mana-mana; demi Allah, fitnah (musibah) yang paling besar yang mereka timbulkan sekarang adalah saling menghajr dan saling memutuskan (hubungan antar mereka) disebabkan fatwa-fatwa yang tidak berdasarkan pada kaidah-kaidah ini. Manakah fitnah (musibah) yang lebih besar dibandingkan bahaya yang muncul jika seseorang menjadi penyebab fitnah umat Islam dan Ahlus Sunnah di dalam masalah ini? Jika seseorang merusak hubungan antara dua orang awam umat Islam, demi Allah, dia berdosa. Maka, bagaimanakah dengan orang yang perkataannya menyebabkan fitnah (musibah) yang besar, yakni menimbulkan saling hajr dan memutuskan hubungan di antara penuntut ilmu di antara Ahli Sunnah, di antara Salafiyyin?
Sekarang ini kita tidak mengatakan: “Ta’liflah (bersikaplah lembut kepada) ahli bid’ah!” Karena menurut banyak orang, merupakan dosa besar jika engkau mengatakan: “Ta’liflah ahli bid’ah!” Sehingga sekarang ini, jika kita katakan: “Ta’liflah Ahlus Sunnah,” maka mereka mengatakan: “Tidak ada ta’lif. Semua kesalahan harus dihajr. Semua kesalahan harus kita putuskan dan kita hajr!” Ini merupakan fitnah (musibah) yang besar!
Suatu ketika ada seseorang berbuat salah, lalu ada orang lain yang membantahnya, kemudian orang-orang saling hajr dan memutuskan. Dan umat menjadi dua golongan. Fulan bersama Fulan, Fulan yang lain bersama yang lain.
Demi Allah, telah sampai kepadaku, seseorang menceraikan isterinya disebabkan fitnah (musibah) ini. Apakah ada fitnah yang lebih besar dari fitnah ini? Manusia manakah yang memiliki semangat karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, menetapkan masalah ini dan berfatwa kepada orang banyak dan berpegang dengan fikirannya? Bahkan dia menghalangi manusia dari mencari ilmu, dan memperingatkan manusia dari kajian-kajian ini?
Sebagian mereka, ketika saya menuliskan nasihat kepada sebagian penuntut ilmu dalam masalah hajr, dan saya jelaskan kaidah-kaidahnya, saya bacakan penjelasan para ulama, dan dia menganggapnya baik. Kemudian, salah seorang dari mereka membacanya, dan ia mengatakan: “Orang yang membaca nasihat ini, dia akan keluar dengan mengatakan, tidak ada hajr di dunia ini”.
Hendaklah diperhatikan, jika memang kaidah-kaidah (itu) menunjukkan bahwa tidak ada hajr, al-hamdulillah, maka kita tidak menginginkan hajr. Tetapi jika kaidah-kaidah (itu) menunjukkan adanya hajr, sesuai dengan mashlahat-mashlahat, (maka kita melakukan hajr). Seolah-olah tujuan kita dan tujuan agama kita adalah hajr.
Demi Allah, kita membela al haq dari segala penjuru. Sehingga tatkala dinukilkan dari sebagian ulama besar, bahwa pada zaman ini tidak ada hajr, dan murid-murid bertanya kepada saya, maka saya katakan, bahwa ini tidak benar. Kita tidak mungkin mengatakan masa ini bukanlah masa hajr, akan tetapi kita kembali kepada kaidah-kaidah. Memang benar, banyak orang yang tidak layak dihajr, tetapi tidak mungkin kita menerapkan hukum mutlak ini kepada setiap muslim di seluruh negara, bahwa tidak ada hajr, dan ini untuk semua manusia. Tidak! Bahkan sebagian orang, hajr memberikan pengaruh.
Kami mengetahui di antara murid kami, demi Allah, jika kami berpaling darinya, dia datang dan minta maaf, dia mengatakan: “Maafkan saya,” tetapi sebagian orang tidak mendapatkan manfaat dengan hajr.
Walaupun perkataan tadi dari seorang ‘alim yang agung pada diri kami, namun -demi Allah- kami berlaku ikhlas untuk al haq. Kami menetapkan al haq, dan kami tidak berbasa-basi padanya. Kami tidak mencari keridhaan manusia. Jika semangat kita agar bersesuaian dengan Fulan dan Fulan, yaitu (supaya dipuji) “dia itu ditazkiyah (dipuji) dengan gelar Salafi”, maka kami tidak menginginkan ini dari manusia. Kami tidak menginginkan Fulan mentazkiyah kami. Kami tidak ingin celaannya. Bahkan hendaklah manusia menahan keburukannya dan menahan lidahnya dari penuntut ilmu yang menetapkan al haq.
Jika ada sesuatu (kesalahan) pada seseorang, dan dia memiliki ilmu yang nyata dan terang, maka hendaklah dia mendatanginya, menjelaskannya, dan menasihatinya. Karena Ahli Sunnah saling menerima dari yang lain. Saling menasihati di antara mereka. Saya tidak ingin memperpanjang ceramah ini. Ini merupakan nasihat, dan saya ingin menjelaskan masalah yang berkaitan dengan hajr ini, karena saya mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.
Saya memberi nasihat, saya ingatkan kalian terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk bersatu di atas Sunnah, dan dakwah kalian kepada orang lain. Bersatulah di atas Sunnah. Kalian di atas Sunnah, bisa jadi ada perselisihan di antara kalian dalam masalah-masalah yang besar dan kecil. Hendaklah saling menasihati. Jelaskanlah al haq, dan janganlah kalian berbasa-basi dalam masalah-masalah yang besar dan kecil. Jika ikhwan kalian menerima, maka al-hamdulillah. Jika tidak, maka perhatikanlah kaidah-kaidahnya. Demi Allah, jika saya tidak bertemu dengan Fulan dan tidak berhubungan dengannya, semoga Allah menunjukinya, maka bisa jadi hajr disyari’atkan bagimu. Namun jika engkau tidak bertemu dengannya dan hajrmu tidak berpengaruh dan menjauhkan dari Sunnah, maka janganlah engkau hajr.
Hendaklah Anda sekalian saling menasihati dan bersatulah di atas al haq. Ajaklah semua orang yang menyelisihi Sunnah, ajaklah (mereka) menuju Sunnah, dan bersikaplah lembut kepadanya. Kelemah-lembutan akan mendekatkannya kepada agamanya, yaitu kelemah-lembutan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami memohon taufiq kepada Allah untuk kita semua. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[9]. Kitab Syaikh Ibrahim bin ’Amir ar Ruhaili ini berjudul Mauqif Ahlis Sunnah min Ahlil Ahwa` wal Bida`. Kitab yang terdiri dari dua jilid ini, sangat penting dikaji berkaitan dengan sikap terhadap orang yang menyimpang, khususnya ahli bid’ah. Diterbitkan oleh Maktabah al Ghuraba` al Atsariyah, Pent.